Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, fungsi dari pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.
Adapun yang menjadi tujuan dari pendidikan nasional adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sedangkan dalam penyelengaraan pendidikan dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, menjungjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemajuan bangsa sebagai suatu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna, suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Sedangkan dalam penyelengaraan pendidikan dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, menjungjung tinggi HAM, nilai keagamaan, nilai cultural dan kemajuan bangsa sebagai suatu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multi makna, suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran. Mengembangkan budaya membaca, menulis dan berhitung bagi segenap warga masyarakat. Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
1 komentar:
bagi2 ilmunya donk...
Posting Komentar